LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA LSP UNIVERSITAS DR. SOETOMO

        Pembentukan LSP Universitas Dr Soetomo dirintis atas prakarsa Rektor Universitas Dr Soetomo (Dr. Bachrul Amiq, SH, MH) dengan menunjuk tim pembentukan LSP Universitas Dr Soetomo yang dikoordinir Dr. Ir. Suyanto, MM. Pembentukan tim LSP tersebut dituangkan dalam Surat Tugas Rektor Nomor : OU.173.A/X/2014 yang beranggotakan semua Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Dr. Soetomo. Tim pembentukan  LSP Universitas Dr. Soetomo selanjutnya bekerja sesuai dengan jenis dan tahapan kegiatan agar LSP Universitas Dr. Soetomo segera terbentuk.

            

            Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Dr. Soetomo dibentuk karena adanya tuntutan terhadap perkembangan globalisasi dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Indonesia. Pembentukan lembaga sertifikasi profesi (LSP-1) berlisensi dari BNSP sangat dibutuhkan agar lembaga sertifikasi tersebut memiliki kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat kompetensi sesuai peraturan yang berlaku. Pembentukan lembaga sertifikasi profesi dimaksud sangat penting yang didasarkan pada acuan normatif sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional indonesia;
  5. Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Keputusan Menteri  Pendidikan Nasional RI no 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  7. Surat Keputusan Kemenakertrans Nomor: 42/MEN/II/2009 tentang SKKNI yang diatur  dalam kompetensi yang bersifat umum, inti dan pilihan;
  8. Pedoman BNSP 210 Pengembangan skema sertifikasi;
  9. Pedoman BNSP 301 Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.

            Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Dr. Soetomo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus YPCU Nomor : 15/04/YP/II/2015, tanggal 27 Pebruari 2015; sedangkan   susunan   Dewan   Pengarah   dan    Dewan  Direksi LSP Universitas Dr. Soetomo diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus YPCU Nomor : 16 / 04/YP/II/2015 tertanggal 27 Pebruari 2015.  Untuk menunjang kegiatan sertifikasi, maka berdasarkan hasil hapat koordinasi bersama jajaran Dewan Pengarah, Direksi, Dekanat, Ketua lembaga, Kaprodi/Jurusan, dan Asesor LSP Universitas Dr. soetomo yang dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015,  yang dipimpin Rektor selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Universitas Dr. Soetomo telah menunjuk Komite Skema dipimpin oleh Wakil Rektor 1 yang beranggotakan Para Dekan di lingkungan Universitas Dr. Soetomo, sedangkan Ketua Laboratorium Jurusan / Fakultas merangkap sebagai Ketua Tempat uji Kompetensi (TUK). 

Skema dan jumlah unit kompetensi LSP Universitas Dr. Soetomo yang diajukan lisensi ke BNSP dari masing-masing Kaprodi / jurusan  didasarkan  hasil rapat dosen Prodi / Jurusan / Fakultas, sehingga para Dekan dimohon bisa memfasilitasi kegiatan rapat dalam penyusunan skema dan unit kompetensi dimaksud. Penentuan Skema disesuaikan dengan ketentuan SKKNI, dan untuk tahap awal maksimal 7 unit kompetensi.